Tahun ini, Baznas Purwakarta tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 32 Ribu Rupiah

Tahun ini, Baznas Purwakarta tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 32 Ribu Rupiah

Daridesa.com | Purwakarta – Ramadhan 2019 sudah memasuki hari Ke 8. Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.


Hari ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M ialah sebesar Rp32.000. Besaran tersebut dinilai sama dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.

Safarudin, selaku Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, menjelaskan. Tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000 atau setara 2,5 kilogram beras. Penetuan besaran zakat fitrah sendiri ditetapkan berdasarkan harga umum beras seberat 2,5 kilogram

“Tahun ini zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp32.000 atau setara 2,5 kilogram beras”, tuturnya. Senin (13/5/2019).


Besaran zakat fitrah Rp32.000 sendiri jika dibagi dengan berat beras maka 1 kilogram beras seharga Rp12.800. Dibandingkan dua tahun lalu yaitu tahun 2017, Baznas Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah setara Rp25.000.

Secara keseluruhan tahun 2019 Baznas Kabupaten Purwakarta sendiri menargetkan penghimpunan zakat, infaq dan shadaqoh sebesar Rp3 miliar.

“Target tahun 2019 Rp3 miliar itu lebih yang terlaporkan ke Baznas,” Ujarnya.

Di tahun 2018 sendiri Baznas Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan penghimpunan zakat dari target Rp. 3 miliar terealisasi hingga Rp. 3,5 miliar. Pendistribusian zakat sendiri didominasi untuk fakir miskin, lalu fisabilillah. (PP/Red)

ARTIKEL TERKAIT
Mahasiswa STIEB Perdana Mandiri Antusias Ikuti Kelas Jurnalistik, Tingkatkan Literasi dan Kepekaan Sosial

Mahasiswa STIEB Perdana Mandiri Antusias Ikuti Kelas Jurnalistik, Tingkatkan Literasi dan Kepekaan Sosial

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang Sekolah di Purwakarta

Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Pulang Sekolah di Purwakarta

Merdeka Belajar, Tapi Belum Bisa Membaca

Merdeka Belajar, Tapi Belum Bisa Membaca

PMII Purwakarta Desak Solusi Adil bagi Warga Tergusur Tanah Negara

PMII Purwakarta Desak Solusi Adil bagi Warga Tergusur Tanah Negara

Seragam Sama, Nasib Tak Sama: Mempertanyakan Keadilan di Balik Wajib Belajar 9 Tahun

Seragam Sama, Nasib Tak Sama: Mempertanyakan Keadilan di Balik Wajib Belajar 9 Tahun

UMKM Mamprang Resmi Dimulai, Dorong Digitalisasi UMKM Purwakarta Lewat Konten Kreatif

UMKM Mamprang Resmi Dimulai, Dorong Digitalisasi UMKM Purwakarta Lewat Konten Kreatif