Daridesa.com | Purwakarta – Ramadhan 2019 sudah memasuki hari Ke 8. Lantas, sudah bolehkah kita menunaikan Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Hari ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M ialah sebesar Rp32.000. Besaran tersebut dinilai sama dengan jumlah kewajiban setiap orang yang mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.
Safarudin, selaku Ketua Baznas Kabupaten Purwakarta, menjelaskan. Tahun ini besaran nilai zakat fitrah sebesar Rp32.000 atau setara 2,5 kilogram beras. Penetuan besaran zakat fitrah sendiri ditetapkan berdasarkan harga umum beras seberat 2,5 kilogram
“Tahun ini zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp32.000 atau setara 2,5 kilogram beras”, tuturnya. Senin (13/5/2019).
Besaran zakat fitrah Rp32.000 sendiri jika dibagi dengan berat beras maka 1 kilogram beras seharga Rp12.800. Dibandingkan dua tahun lalu yaitu tahun 2017, Baznas Purwakarta menetapkan besaran zakat fitrah setara Rp25.000.
Secara keseluruhan tahun 2019 Baznas Kabupaten Purwakarta sendiri menargetkan penghimpunan zakat, infaq dan shadaqoh sebesar Rp3 miliar.
“Target tahun 2019 Rp3 miliar itu lebih yang terlaporkan ke Baznas,” Ujarnya.
Di tahun 2018 sendiri Baznas Kabupaten Purwakarta mengalami peningkatan penghimpunan zakat dari target Rp. 3 miliar terealisasi hingga Rp. 3,5 miliar. Pendistribusian zakat sendiri didominasi untuk fakir miskin, lalu fisabilillah. (PP/Red)