Kabar

Tahapan Pilkades Kabupaten Bekasi Bergulir, Regulasi Teknis Belum Terbit

Sumber: Ist.
Sumber: Ist.

Bekasi, Jawa Barat – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2026–2034 terus berjalan. Hingga Jumat (17/7/2026), proses penyelenggaraan telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Akan tetapi, di tengah bergulirnya tahapan tersebut, Keputusan Bupati Bekasi beserta regulasi teknis yang menjadi dasar operasional penyelenggaraan Pilkades belum diterbitkan.

Kondisi ini memunculkan perhatian sejumlah pihak yang menilai kepastian regulasi penting untuk menjamin kelancaran setiap tahapan Pilkades, terutama terkait administrasi penyelenggaraan dan penggunaan anggaran.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD tentang Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034, tahapan persetujuan biaya penyelenggaraan Pilkades oleh Bupati dijadwalkan berlangsung pada 12 Juni hingga 11 Juli 2026. Tahapan tersebut telah berakhir, sementara proses Pilkades kini berlanjut pada tahap pemutakhiran data pemilih.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tertanggal 17 September 2025 tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades.

Pegiat Muda Kebudayaan dan Sosial Kabupaten Bekasi, M. Ridwan Al Baasith atau Kang Ridwan, berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerbitkan Keputusan Bupati beserta petunjuk teknis sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara Pilkades di tingkat desa.

Cikarang Tak Hanya Tentang Pabrik, Tapi Juga Tentang Buku

“Tahapan Pilkades sudah berjalan sesuai jadwal dan saat ini telah memasuki pemutakhiran data pemilih. Oleh karena itu, saya berharap Keputusan Bupati beserta petunjuk teknis segera diterbitkan agar seluruh panitia penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan setiap tahapan,” ujar Kang Ridwan.

Menurutnya, kepastian regulasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang jelas, kata dia, akan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, peserta, maupun masyarakat serta meminimalkan potensi kendala pada tahapan berikutnya.

“Harapan ini bukan untuk mencari siapa yang salah. Kami ingin seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Semakin cepat regulasi diterbitkan, semakin besar kepastian bagi panitia di desa dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Ridwan menilai penyelenggaraan Pilkades harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip tersebut mencakup kepastian hukum, kecermatan, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, serta masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan.

Transaksi KDMP di Jatim Tembus Rp21 Miliar, Khofifah Targetkan Tingkatkan Produktivitas

Ridwan turut mengapresiasi perhatian berbagai pihak, termasuk Forum BPD Kabupaten Bekasi, yang mendorong percepatan penerbitan regulasi teknis.

“Saya mengapresiasi setiap upaya yang dilakukan berbagai pihak dalam mendorong percepatan terbitnya regulasi teknis. Ini menunjukkan bahwa semua memiliki kepentingan yang sama, yakni memastikan Pilkades Kabupaten Bekasi berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional mengenai pemerintahan desa. Ridwan berharap pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga semakin memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, Pilkades bukan sekadar agenda memilih kepala desa, tetapi merupakan proses demokrasi yang akan menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan. Karena itu, kepastian regulasi, koordinasi antarlembaga, dan komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting agar setiap tahapan dapat berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Menutup pernyataannya, Ridwan menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Bupati beserta regulasi teknis bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administratif, melainkan sebagai bentuk kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Mengenal Hilmi Hilmansyah, Pemuda Indramayu Penggerak Desa & Perencana Wilayah

“Harapan kami sederhana. Terbitnya Keputusan Bupati beserta regulasi teknis bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi menjadi bentuk kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara Pilkades. Ketika regulasi jelas, tahapan berjalan tertib, penggunaan anggaran memiliki landasan yang kuat, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa akan semakin meningkat,” pungkasnya.

Penulis: Rdwn
Editor: Anm

Dari Desa | Membaca Kampung Halaman