Ruang Warga

Ketika Negara Mendirikan Koperasi

Sumber: (Dok. Istimewa)
Sumber: (Dok. Istimewa)

“Semakin besar peran negara dalam membentuk koperasi, semakin penting mempertanyakan ruang bagi kemandirian anggotanya.”

Koperasi Bukan Sekadar Badan Usaha

Sejarah koperasi selalu dimulai dari masyarakat, bukan dari negara. Ketika para buruh di Rochdale, Inggris, mendirikan koperasi pada tahun 1844, yang mereka bangun bukan sekadar toko bersama, melainkan sebuah institusi yang memungkinkan orang-orang biasa mengatasi persoalan ekonomi melalui kepemilikan kolektif, tanggung jawab bersama, dan pengambilan keputusan secara demokratis. Sejak saat itu koperasi berkembang menjadi gerakan ekonomi yang berbeda dari perusahaan swasta maupun lembaga negara. Jika perusahaan bertumpu pada modal dan negara bertumpu pada otoritas politik, koperasi bertumpu pada kesadaran anggota untuk mengelola kepentingan bersama.

Karena itu, ketika pemerintah meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan target pembentukan puluhan ribu koperasi dalam waktu relatif singkat, persoalan yang patut diperdebatkan bukanlah apakah negara boleh membantu koperasi. Negara memang memiliki kewajiban memperkuat ekonomi rakyat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dapatkah koperasi tetap mempertahankan hakikatnya ketika proses kelahirannya lebih banyak ditentukan oleh negara daripada oleh inisiatif para anggotanya sendiri?

Demokrasi Tidak Pernah Lahir Melalui Instruksi

Pemprov Jabar Minta Psikolog Klinis Jemput Bola hingga ke 5.312 Desa

Dalam Statement on the Cooperative Identity, International Cooperative Alliance (ICA, 1995) mendefinisikan koperasi sebagai asosiasi otonom dari orang-orang yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui perusahaan yang dimiliki bersama serta dikendalikan secara demokratis. Definisi tersebut bukan sekadar rumusan normatif, melainkan penegasan bahwa koperasi memperoleh legitimasi dari kehendak anggotanya, bukan dari keputusan pemerintah.

Gagasan yang sama telah lama dikemukakan oleh Mohammad Hatta (1954; 1971). Dalam Beberapa Fasal Ekonomi maupun Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Hatta menempatkan koperasi sebagai gerakan rakyat dan sekolah demokrasi ekonomi. Menurutnya, koperasi bukan hanya sarana meningkatkan kesejahteraan, melainkan ruang tempat masyarakat belajar bermusyawarah, memilih pemimpin, mengawasi pengurus, serta bertanggung jawab atas keputusan yang mereka ambil bersama. Dengan demikian, demokrasi koperasi bukanlah prosedur administratif, melainkan praktik sosial yang tumbuh melalui partisipasi anggota.

Usaha Bersama Bukan Organisasi Bentukan Negara

Gagasan mengenai koperasi di Indonesia tidak lahir semata-mata dari perkembangan gerakan koperasi dunia, tetapi juga berakar pada konstitusi. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Bagi Mohammad Hatta (1954; 1971), asas kekeluargaan tidak pernah dimaksudkan sebagai hubungan paternalistik antara negara dan rakyat, melainkan sebagai kerja sama antarsesama warga negara yang secara sukarela mengorganisasi kepentingan ekonominya. Karena itu, koperasi dipandang Hatta sebagai bentuk paling nyata dari demokrasi ekonomi: organisasi yang dimiliki bersama, dikelola bersama, diawasi bersama, dan bertanggung jawab kepada anggotanya sendiri.

Dalam perspektif tersebut, makna usaha bersama tidak berhenti pada fakta bahwa masyarakat bekerja secara kolektif, melainkan juga menyangkut siapa yang menginisiasi, siapa yang mengendalikan, dan kepada siapa organisasi itu bertanggung jawab. Semangat Pasal 33 bukanlah memperluas peran negara sebagai pendiri organisasi ekonomi rakyat, tetapi menciptakan kondisi agar rakyat mampu membangun kekuatan ekonominya sendiri. Negara hadir sebagai fasilitator melalui regulasi, pendidikan, perlindungan hukum, dan akses terhadap sumber daya, bukan sebagai aktor yang menggantikan inisiatif masyarakat.

Dorong UMKM Naik Kelas, KPPM STIE WIKARA Bangun Branding Usaha Warga Desa Cibingbin Purwakarta

Di sinilah letak paradoks yang patut diperdebatkan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ketika negara menetapkan target pembentukan koperasi secara nasional, menyediakan desain kelembagaan, mendorong proses pendirian, serta mengawal implementasinya melalui birokrasi, muncul pertanyaan apakah mekanisme tersebut masih mencerminkan semangat usaha bersama sebagaimana dimaksud Pasal 33 atau justru menggesernya menjadi proyek administrasi negara. Semakin dominan negara menentukan proses kelahiran koperasi, semakin sempit pula ruang bagi masyarakat untuk membangun organisasi berdasarkan kebutuhan, kesadaran, dan keputusan mereka sendiri.

Dengan demikian, persoalan KDMP bukan semata-mata menyangkut efektivitas program, melainkan menyangkut tafsir terhadap demokrasi ekonomi Indonesia. Jika koperasi dibangun terutama melalui mobilisasi negara, maka yang berkembang adalah kepatuhan terhadap desain birokrasi. Sebaliknya, apabila koperasi lahir dari inisiatif anggotanya sendiri, maka yang tumbuh adalah kemandirian ekonomi, partisipasi, dan tanggung jawab kolektif nilai-nilai yang sejak awal menjadi ruh Pasal 33 UUD 1945 dan diperjuangkan oleh Mohammad Hatta.

Asosiasi, Sukarela, Otonom, dan Dikendalikan Secara Demokratis

Empat prinsip yang ditegaskan ICA asosiasi, kesukarelaan, otonomi, dan pengendalian demokratis menjadi pembeda mendasar antara koperasi dan organisasi ekonomi lainnya. Keanggotaan koperasi lahir dari kesadaran untuk bekerja sama, bukan dari mobilisasi administratif. Kepemilikan berada di tangan anggota, bukan negara maupun investor. Kekuasaan tertinggi berada dalam rapat anggota, bukan pada otoritas eksternal.

Konsekuensinya, koperasi tidak dapat diukur hanya dari jumlah badan hukum yang berhasil dibentuk atau besarnya modal yang berhasil dihimpun. Yang lebih penting adalah apakah organisasi tersebut benar-benar dimiliki, dijalankan, dan diawasi oleh anggotanya sendiri. Dengan demikian, identitas koperasi tidak ditentukan oleh nama atau bentuk hukumnya, tetapi oleh cara ia dilahirkan dan dijalankan.

Nyari Gawe: Di Balik Angka Setengah Juta Pelamar, Apa yang Sebenarnya Berubah?

Semakin Besar Intervensi Negara, Semakin Kecil Ruang Otonomi Anggota

Persoalan mulai muncul ketika negara tidak lagi bertindak sebagai fasilitator, melainkan menjadi aktor utama dalam merancang proses kelahiran koperasi. Dalam situasi seperti itu, ruang bagi anggota untuk membangun institusinya sendiri berpotensi menyempit karena sebagian besar desain organisasi telah ditentukan terlebih dahulu.

Pandangan ini memperoleh dukungan teoritis dari Elinor Ostrom (1990) dalam Governing the Commons. Berdasarkan penelitiannya terhadap berbagai komunitas di dunia, Ostrom menunjukkan bahwa institusi yang mampu bertahan dalam jangka panjang hampir selalu lahir dari aturan yang disusun sendiri oleh masyarakat yang menggunakannya. Aturan tersebut berkembang melalui proses belajar, negosiasi, pengalaman, dan penyelesaian konflik. Dengan kata lain, kekuatan suatu kelembagaan tidak terutama ditentukan oleh desain yang dibuat dari luar, tetapi oleh legitimasi yang dibangun dari dalam.

Argumen Ostrom semakin diperkaya oleh James C. Scott (1998) dalam Seeing Like a State. Scott mengingatkan bahwa negara modern cenderung menyederhanakan realitas sosial agar mudah dipetakan, diukur, dan dikendalikan. Pendekatan administratif memang dapat mempercepat pembentukan organisasi, tetapi tidak otomatis melahirkan relasi sosial yang menjadi fondasi keberhasilan organisasi tersebut. Apa yang tampak berhasil di atas kertas belum tentu hidup dalam praktik.

Modal Sosial Tidak Dapat Diproduksi oleh Birokrasi

Persoalan mendasar KDMP terletak pada orientasi pembentukannya. Yang dipercepat bukan hanya legalitas organisasi, tetapi juga ritme kelahirannya. Dalam waktu yang relatif singkat, ribuan koperasi diharapkan hadir sebagai motor ekonomi desa. Persoalannya, koperasi tidak tumbuh semata-mata karena akta pendirian, pengurus, atau struktur organisasi. Ia tumbuh karena adanya kepercayaan, solidaritas, dan rasa memiliki di antara para anggotanya.

Di sinilah pemikiran Karl Polanyi (1944) dalam The Great Transformation menjadi penting. Polanyi menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi selalu embedded atau tertanam dalam relasi sosial. Ekonomi tidak pernah berdiri sendiri sebagai urusan produksi dan distribusi, melainkan bergantung pada norma, kepercayaan, dan kerja sama yang berkembang di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, modal sosial tidak dapat diproduksi melalui keputusan administratif ataupun target birokrasi. Ia hanya dapat tumbuh melalui pengalaman bersama yang berlangsung secara bertahap.

Dalam konteks tersebut, terdapat risiko bahwa keanggotaan koperasi berkembang lebih sebagai konsekuensi dari pelaksanaan program daripada sebagai ekspresi kebutuhan bersama masyarakat. Akibatnya, koperasi dapat memiliki struktur organisasi yang lengkap, tetapi belum tentu memiliki anggota yang benar-benar merasa sebagai pemilik organisasi. Hubungan yang terbentuk berpotensi bersifat administratif, bukan partisipatif.

Koperasi atau Korporatisme Negara?

Kritik terhadap KDMP menjadi semakin relevan apabila dibaca melalui konsep state corporatism yang diperkenalkan Philippe C. Schmitter (1974) dalam artikelnya Still the Century of Corporatism?. Schmitter menjelaskan bahwa korporatisme negara terjadi ketika negara tidak hanya mengatur organisasi masyarakat, tetapi juga membentuk, mengakui, dan mengarahkan organisasi tersebut sehingga ruang otonominya menjadi terbatas.

Tentu, KDMP tidak dapat begitu saja disamakan dengan seluruh karakter korporatisme negara yang dibahas Schmitter. Kendati demikian, konsep tersebut berguna sebagai lensa analitis untuk mempertanyakan batas antara negara sebagai fasilitator dan negara sebagai pembentuk organisasi rakyat.

Jika Koperasi Kehilangan Otonominya

Kritik terhadap KDMP bukanlah kritik terhadap pembangunan desa ataupun terhadap keterlibatan negara dalam memperkuat ekonomi rakyat. Negara tetap memiliki tanggung jawab menyediakan regulasi yang adil, pendidikan perkoperasian, akses pembiayaan, perlindungan hukum, serta infrastruktur yang memungkinkan koperasi berkembang. Persoalannya, membantu koperasi berbeda dengan membentuk koperasi. Memperkuat gerakan rakyat berbeda dengan menggantikan proses lahirnya gerakan tersebut.

Sebagaimana diingatkan Mohammad Hatta (1971), koperasi merupakan gerakan rakyat yang lahir dari kesadaran untuk menolong diri sendiri melalui kerja sama. Karena itu, ukuran keberhasilan koperasi tidak terletak pada banyaknya badan hukum yang berhasil diterbitkan, melainkan pada tumbuhnya organisasi yang benar-benar dimiliki, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya. Apabila prinsip otonomi itu melemah, koperasi mungkin tetap memiliki kantor, pengurus, modal, bahkan dukungan negara, tetapi ia berisiko kehilangan identitas paling mendasarnya sebagai institusi demokrasi ekonomi. Pada titik itulah pertanyaan mengenai KDMP menjadi relevan: apakah yang sedang dibangun adalah gerakan koperasi, atau sekadar organisasi yang menggunakan nama koperasi?

Pada akhirnya, perdebatan mengenai KDMP bukanlah soal setuju atau tidak setuju terhadap pembangunan desa. Perdebatan ini menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang seharusnya menjadi subjek utama demokrasi ekonomi negara atau warga negara? Jika negara mengambil alih proses pembentukan organisasi yang seharusnya lahir dari kesadaran kolektif masyarakat, maka koperasi berisiko kehilangan identitasnya sebagai gerakan rakyat. Sebagaimana diingatkan Mohammad Hatta (1971), koperasi bukanlah alat pemerintah untuk mengatur rakyat, melainkan alat rakyat untuk mengatur kepentingan ekonominya sendiri. Karena itu, ukuran keberhasilan koperasi tidak terletak pada banyaknya badan hukum yang berhasil dibentuk atau besarnya anggaran yang berhasil disalurkan, melainkan pada tumbuhnya organisasi yang benar-benar dimiliki, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya. Ketika otonomi anggota digantikan oleh desain negara, koperasi mungkin tetap berdiri sebagai badan hukum, tetapi ia perlahan kehilangan makna sebagai gerakan demokrasi ekonomi.

Penulis: Anm

Dari Desa | Membaca Kampung Halaman