Jakarta, Daridesa.com – Kementerian Agamaa (Kemenag) akan meluncurkan bantuan dana untuk Masjid sebesar Rp20 juta dan musala sebesar Rp10 juta. Bantuan ini bisa digunakan oleh takmir masjid atau musala untuk menerapkan protokol kesehatan dan mempercepat penanganan Covid.
“Misalnya untuk penyediaan protokol kesehatan 5M, seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh, serta sarana pencegahan Covid-19 lainnya,” kata Direktur Urusan Agama Islam, Moh. Agus Salim dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Agus mengatakan bahwa bantuan ini juga bisa digunakan untuk kebutuhan pembayaran listrik dan air, serta kebutuhan pembinaan keumatan secara daring. Harapannya, bantuan yang disalurkan bisa menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala agar lebih optimal melayani umat saat pandemi Covid-19.
Total bantuan yang akan disalurkan adalah sebesar Rp6,9 miliar. Rinciannya, Rp6,2 miliar akan diberikan kepada masjid dan Rp700 juta akan diberikan untuk musala. Tiap masjid akan mendapat bantuan sebesar Rp20 juta, sedangkan tiap musala sebesar Rp10 juta.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus diikuti. “Salah satu persyaratannya, masjid atau musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala, dan terdampak atau beras pada daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Abdul Syukur, dalam laman kemenag.go.id.
Sedangkan, prosedur untuk mendapatkan bantuan dana tersebut, sebagai berikut:
- Membuat dokumen permohonan bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
- Rekomendasi SIMAS yang dikeluarkan Kemenag setempat;
- Fotokopi keputusan susunan kepengurusan;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Fotokopi buku rekening atas nama masjid atau musala yang masih aktif;
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai dan ditandatangani oleh ketua pengurus.
Dokumen-dokumen ini bisa Anda unggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan. Sedangkan, untuk mengecek status permohonan Anda, klik https://simas.kemenag.go.id/page/cekstatus.
Abdul Syukur mengatakan bahwa pengajuan bantuan dana Kemenag diajukan secara online paling lambat hingga 12 September 2021.
“Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam,” ujarnya. (Red)