Jakarta, daridesa.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022. Sementara Cuti bersama Idul Fitri jatuh pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022, Rabu (6/4/2022).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan, Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan. bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tambahnya Jokowi Widodo.
Pemerintah memperkirakan jumlah warga yang mudik pada tahun ini mencapai sebanyak 85 juta orang. Khususnya di Jabodetabek, jumlahnya diperkirakan sekitar 14 juta orang, yang akan menggunakann kendaraan pribadi sekitar 47 %.
“Tentunya pemerintah akan terus bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutup Jokowi. (Ahmd)
Berita dari desa | Membaca Kampung Halaman